Rabu, 30 Juli 2008

Tugas SP Filsafat Umum

TUGAS 4
SP Filsafat Umum

Tuliskan Teori dan Pemikiran Aristoteles Tentang Etika dan Negara!
•Etika menurut Pandangan Aristoteles
Kata "etika" yang secara etimologis berasal dari kata Yunani "ethos", harafiah berarti "adat kebiasaan," "watak" atau "kelakuan manusia". Sebagai suatu istilah yang cukup banyak dipakai dalam hidup sehari-hari, kata tersebut memiliki arti yang lebih luas dari sekedar arti etimologis-harafiah. Dalam pemakaian sehari-hari, sekurang-kurangnya dapat dibedakan tiga arti kata "etika." Arti pertama adalah sebagai "sistem nilai." Kata "etika" di sini berarti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan hidup atau sebagai pedoman penilaian baik-buruknya perilaku manusia, baik secara individual maupun sosial dalam suatu masyarakat. Arti pertama ini misalnya dipakai dalam “Etika Jawa”, “Etika Protestan” dsb.
Arti yang kedua adalah "kode etik"; maksudnya adalah sebagai kumpulan norma dan nilai moral yang wajib diperhatikan oleh pemegang profesi tertentu. Sebagai contoh misalnya pemakaian dalam istilah "Etika Rumah Sakit," "Etika Jurnalistik." Arti ketiga, dan yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah ilmu yang melakukan refleksi kritis dan sistematis tentang moralitas. Etika dalam arti ini sama dengan filsafat moral. Secara etimologis, kata "etika" sebenarnya sama dengan kata "moral." Kata "moral" berasal dari akar kata Latin "mos" - "moris" yang sama dengan kata "etika" dalam bahasa Yunani, berarti "adat kebiasaan." Sebagai istilah, keduanya kadang dibedakan. Istilah "etika" dipakai untuk menyebut ilmu dan prinsip-prinsip dasar penilaian baik-buruknya perilaku manusia. Sedangkan istilah "moral" untuk menyebut aturan dan norma yang lebih konkret bagi penilaian baik-buruknya perilaku manusia.
Objek material ilmu etika adalah tingkah-laku atau tindakan manusia sebagai manusia; sedangkan objek formalnya adalah segi baik-buruknya atau benar-salahnya tindakan tersebut berdasarkan norma moral. Penilaian dan putusan tentang apakah tingkah-laku seseorang dapat dikatakan baik atau buruk, atau apakah tindakannya sebagai manusia itu benar atau salah secara moral, tentunya mengandaikan adanya suatu tolok ukur. Tolok ukur ini disebut norma moral. Norma moral sendiri didasarkan atas apa yang disebut prinsip dasar moral. Maka pemikiran filosofis tentang moralitas tentu saja tidak akan lepas dari pemikiran tentang masalah norma dan prinsip yang mendasari penilaian tentang benar-salahnya tindakan manusia sebagai manusia. Filsafat moral juga berurusan dengan pertanyaan bagaimanakah suatu pemikiran, penilaian dan pengambilan keputusan moral dapat dibenarkan secara rasional.
Di atas dikatakan bahwa objek material filsafat moral adalah "tindakan manusia sebagai manusia". Dengan pernyataan ini dimaksudkan tindakan yang bukan hanya dilakukan oleh manusia (the act of man/actus hominis), melainkan tindakan yang khas manusia (the human act/actus humanus). Tindakan 'makan', 'tidur', 'berjalan' misalnya tidak hanya dilakukan oleh manusia tetapi juga oleh binatang. Dalam hal ini tindakan-tindakan itu bisa disebut tindakan yang dilakukan oleh manusia. Tetapi tindakan-tindakan tersebut baru sekaligus merupakan tindakan khas manusia kalau tindakan itu tidak hanya terjadi secara instinktif, melainkan dilakukan secara sadar dan bebas. Dengan kata lain, suatu tindakan menjadi tindakan yang khas manusia (suatu human act) kalau disadari dan dimaui.
Kekhususan perspektif moral dalam mengkaji perilaku manusia terletak dalam acuannya pada penilaian baik-buruk atau benar-salahnya perilaku tersebut sebagai manusia. Moralitas itu pertama-tama menyangkut kualitas watak pribadi manusia dan bukan kualitas kemampuan-kemampuannya. Misalnya orang dapat saja dikatakan sebagai seorang manager perusahaan, atau pemain sepak bola, atau guru, atau pemasak yang baik, tetapi ia bukan orang yang secara moral baik. Penilaian berdasarkan norma moral merupakan penilaian yang menyangkut kualitas kemanusia-an seseorang secara keseluruhan dan bukan hanya berdasarkan prestasinya dalam segi-segi tertentu hidup orang itu.
Etika sering disebut filsafat moral. Etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai tindakan manusia dalam kaitannya dengan tujuan utama hidupnya. Etika membahas baik-buruk atau benar-tidaknya tingkah laku dan tindakan manusia serta sekaligus menyoroti kewajiban-kewajiban manusia. Etika mempersoalkan bagaimana manusia seharusnya berbuat atau bertindak. Tindakan manusia ditentukan oleh macam-macam norma. Etika menolong manusia untuk mengambil sikap terhadap semua norma dari luar dan dari dalam, supaya manusia mencapai kesadaran moran yang otonom.
Etika menyelidiki dasar semua norma moral. Dalam etika biasanya dibedakan antara "etika deskriptif" dan "etika normatif". Etika deskriptif memberik gambaran dari gejala kesadaran moral, dari norma dan konsep-konsep etis. Etika normatif tidak berbicara lagi tentang gejala, melainkan tentang apa yang sebenarnya harus merupakan tindakan manusia. Dalam etika normatif, norma dinilai dan setiap manusia ditentukan.
Aristoteles Membagi Etika Menjadi:
a.Etika Nikomakea (bahasa Inggris: 'Nicomachean Ethics'), atau Ta Ethika, adalah karya Aristoteles tentang kebajikan dan karakter moral yang memainkan peranan penting dalam mendefinisikan etika Aristoteles. Kesepuluh buku yang menjadi etika ini didasarkan pada catatan-catatan dari kuliah-kuliahnya di Lyceum dan disunting atau dipersembahkan kepada anak lelaki Aristoteles, Nikomakus.
b.Etika Nikomakea memusatkan perhatian pada pentingnya membiasakan berperilaku bajik dan mengembangkan watak yang bajik pula. Aristoteles menekankan pentingnya konteks dalam perilaku etis, dan kemampuan dari orang yang bajik untuk mengenali langkah terbaik yang perlu diambil. Aristoteles berpendapat bahwa eudaimonia adalah tujuan hidup, dan bahwa ucaha mencapai eudaimonia, bila dipahami dengan tepat, akan menghasilkan perilaku yang bajik.
• Negara menurut Pandangan Aristoteles
Pembahasan bentuk negara merupakan pembahasan tentang; dalam bentuk apa organisasi itu menjelma dalam masyarakat. Pembahasannya dalam tulisan ini terbagi dalam tiga segi peninjauan, yaitu pembagian bentuk negara menurut Arsitoteles, pembagian dua bentuk negara menurut Machiavelli, serta menurut Strong. Secara tradisional ada tiga bentuk negara, yaitu monarki, aristokrasi, dan politea yang telah dikemukakan oleh Arisototeles. Teori yang dikemukakannya juga disebut sebagai teori revolusi bentuk negara dan banyak diikuti oleh beberapa sarjana pada saat itu, antara lain Polybios. Selanjutnya Machiavelli mengemukakan dua macam bentuk negara, yaitu monarki dan republik. Terhadap teori Machiavelli ini beberapa sarjana mengemukakan kriteria-kriteria tertentu terhadap bentuk negara monarki dan republik.
Para sarjana kemudian mengadakan pembahasan masalah bentuk negara berdasar bentuk negara yang sebenarnya. Pembahasan terbagi dalam tiga sudut peninjauan, yaitu teori yang mengutamakan bentuk pemerintahan dari bentuk negara. Jadi pembahasan sudah bergeser pada masalah bentuk pemerintahan yang merupakan segi struktur atau isi dari suatu organisasi negara. Sedangkan masalah bentuk negara merupakan peninjauan segi sosiologis, yaitu melihat negara sebagai suatu kebulatan (ganzhei). Peninjauan yang kedua menyatakan bahwa bentuk negara adalah demokrasi dan diktatur. Sedangkan yang terakhir adalah teori yang mengemukakan lima kriteria untuk bentuk negara oleh Strong.
Perkembangan konsep negara hukum merupakan produk dari sejarah, sebab rumusan atau pengertian negara hukum itu terus berkembang mengikuti sejarah perkembangan umat manusia. Karena itu dalam rangka memahami secara tepat dan benar konsep negara hukum, perlu terlebih dahulu diketahui gambaran sejarah perkembangan pemikiran politik dan hukum, yang mendorong lahir dan berkembangnya konsepsi negara hukum. Selain itu Pemikiran tentang Negara Hukum sebenarnya sudah sangat tua, jauh lebih tua dari dari usia Ilmu Negara ataupun Ilmu Kenegaraan itu sendiri dan pemikiran tentang Negara Hukum merupakan gagasan modern yang multi-perspektif dan selalu aktual . Ditinjau dari perspektif historis perkembangan pemikiran filsafat hukum dan kenegaraan gagasan mengenai Negara Hukum sudah berkembang semenjak 1800 s.M . Akar terjauh mengenai perkembangan awal pemikiran Negara Hukum adalah pada masa Yunani kuno. Menurut Jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat tumbuh dan berkembang dari tradisi Romawi, sedangkan tradisi Yunani kuno menjadi sumber dari gagasan kedaulatan hokum.
Pada masa Yunani kuno pemikiran tentang Negara Hukum dikembangkan oleh para filusuf besar Yunani Kuno seperti Plato (429-347 s.M) dan Aristoteles (384-322 s.M). Dalam bukunya Politikos yang dihasilkan dalam penghujung hidupnya, Plato (429-347 s.M) menguraikan bentuk-bentuk pemerintahan yang mungkin dijalankan. Pada dasarnya, ada dua macam pemerintahan yang dapat diselenggarakan; pemerintahan yang dibentuk melalui jalan hukum, dan pemerintahan yang terbentuk tidak melalui jalan hukum .
Konsep Negara Hukum menurut Aristoteles (384-322 s.M) adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagian hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadsi warga negara yang baik. Dan bagi Aristoteles (384-322 s.M) yang memerintah dalam negara bukanlah manusia sebenarnya, melainkan fikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan saja . Pada masa abad pertengahan pemikiran tentang Negara Hukum lahir sebagai perjuangan melawan kekuasaan absolut para raja.
Menurut Paul Scholten dalam bukunya Verzamel Geschriften, deel I, tahun 1949, hlm. 383, dalam pembicaraan Over den Rechtsstaat, istilah Negara Hukum itu berasal dari abad XIX, tetapi gagasan tentang Negara Hukum itu tumbuh di Eropa sudah hidup dalam abad tujuh belas. Gagasan itu tumbuh di Inggris dan merupakan latar belakang dari Glorious Revolution 1688 M. Gagasan itu timbul sebagai reaksi terhadap kerajaan yang absolut, dan dirumuskan dalam piagam yang terkenal sebagai Bill of Right 1689 (Great Britain), yang berisi hak dan kebebasan daripada kawula negara serta peraturan penganti raja di Inggris .
Di Indonesia istilah Negara Hukum, sering diterjemahkan rechtstaats atau the rule of law. Paham rechtstaats pada dasarnya bertumpu pada sistem hukum Eropa Kontinental. Ide tentang rechtstaats mulai populer pada abad ke XVII sebagai akibat dari situasi sosial politik Eropa didominir oleh absolutisme raja . Paham rechtstaats dikembangkan oleh ahli-ahli hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl. Sedangkan paham the rule of law mulai dikenal setelah Albert Venn Dicey pada tahun 1885 menerbitkan bukunya Introduction to Study of The Law of The Constitution. Paham the rule of law bertumpu pada sistem hukum Anglo Saxon atau Common law system .
Konsepsi Negara Hukum menurut Immanuel Kant dalam bukunya Methaphysiche Ansfangsgrunde der Rechtslehre, mengemukakan mengenai konsep negara hukum liberal. Immanuel Kant mengemukakan paham negara hukum dalam arti sempit, yang menempatkan fungsi recht pada staat, hanya sebagai alat perlindungan hak-hak individual dan kekuasaan negara diartikan secara pasif, yang bertugas sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. Paham Immanuel Kant ini terkenal dengan sebutan nachtwachkerstaats atau nachtwachterstaats . Friedrich Julius Stahl (sarjana Jerman) dalam karyanya ; Staat and Rechtslehre II, 1878 hlm. 137, mengkalimatkan pengertian Negara Hukum sebagai berikut :
Negara harus menjadi Negara Hukum, itulah semboyan dan sebenarnya juga daya pendorong daripada perkembangan pada zaman baru ini. Negara harus menentukan secermat-cermatnya jalan-jalan dan batas-batas kegiatannya bagaimana lingkungan (suasana) kebebasan itu tanpa dapat ditembus. Negara harus mewujudkan atau memaksakan gagasan akhlak dari segi negara, juga secara langsung, tidak lebih jauh daripada seharusnya menurut suasana hukum. Inilah pengertian Negara Hukum, bukannya misalnya, bahwa negara itu hanya mempertahankan tata hukum saja tanpa tujuan pemerintahan, atau hanya melindungi hak-hak dari perseorangan. Negara Hukum pada umumnya tidak berarti tujuan dan isi daripada Negara, melainkan hanya cara dan untuk mewujudkannya. Lebih lanjut Friedrich Julius Stahl mengemukakan empat unsur rechtstaats dalam arti klasik, yaitu :
1. Hak-hak asasi manusia;
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (di negara-negara Eropa Kontinental biasanya disebut trias politica);
3. Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan (wetmatigheid van bestuur);
4. Peradilan administrasi dalam perselisihan.

Negara Menurut Aristoteles
Aristoteles membagi bentuk negara berdasarkan teori kuantitas, yaitu bentuk negara yang berdasarkan jumlah orang yang memerintah, serta teori kualitas yang berdasarkan kualitas orang yang memerintah. Berdasarkan teori kuantitasnya, Arsitoteles membagi bentuk negara menjadi 3, yaitu:
1.Monarki/Kerajaan,
Monarki / kerajaan adalah sebuah pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingan rakyatnya. Menurut Aristotele, bentuk pemorosotan dari pemerintahan ini adalah tirani atau diktator.
2.Aristokrasi,
Aristokrasi adalah pemerintahan oleh beberapa orang untuk kepentingan umum. Misalnya ahli-ahli filsafat, cendikiawan, serta para bangsawan. Bentuk pemerosotan dari pemerintahan ini adalah oligarki yang mendasarkan kepada golongan sendiri, serta pluktorasi di mana pemimpinnya memerintah hanya untuk kepentingan orang-orang kaya. Namun, Plato mempunyai pandangan berbeda dengan Aristoteles tentang aristokrasi. Menurutnya, aristokrasi adalah pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan
3.Politea.
Politea adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang untuk kepentingan seluruh rakyat. Bentuk pemerosotannya adalah demokrasi di mana orang-orang yang memerintah tidak memerintah tidak tahu sama sekali tentang pemerintahan. Teori yang dikemukan oleh Arsitoteles tersebut disanggah oleh Polybios.
Menurutnya, bentuk negara ideal yang ketiga bukan politea, melainkan demokrasi. Di mana bentuk pemerosotonnya adalah oklokrasi / mobokrasi yang pada akhirnya menuju anarki yakni suatu kondisi di mana pemerintahannya kacau balau. Menurutnya lagi, pada bentuk monarki apabila keturunan para penguasa telah melaksanakan tugas dengan sewenang-wenang dan mementingkan kepentingan sendiri, maka saat itu monarki telah bergeser menjadi oligarki. Demokrasi yang kacau akan berubah menjadi oklokras. Jika pemimpinnya dapat memerintah dengan baik serta mementingkan nasib rakyat, maka bentuk oklokrasi akan kembali pada bentuk awal yaitu negara monarki.

Carilah Informasi Tentang Filsafat Skolastik Melalui 5 Tokoh dan Pendapatnya!
1. Albertus Magnus
Disamping sebagai biarawan Albertus Magnus juga dikenal sebagai cindekiawan abad pertengahan. Ia lahir dengan nama Albert Vont Bollsedt yang juga di kenal sebagai “ Doktor Universalis “ dan “ Doktor Magnus”, kemudian bernama Albertus Magnus ( Albert the Great ). Pola pemikirannya meniru Ibnu Rusyid dalam menulistentang Aristoteles dalam bidang ilmu pengetahuan, ia mengadakan penelitian dalam ilmu biologi dan kimia.
2. Thomas Aquinas
Nama sebenarnya adalah Santo Thomas Aquinas, yang artinya Thomas yang suci dari Aquinas. Disamping sebagai ahli fakir, ia juga seorang dokter gereja bangsa Italia. Menurut pendapatnya, semua kebenaran asalnya dari tuhan kebenaran di ungkapkan dengan jalan yang berbeda – beda, sedangkan iman berjalan di luar jangkauan pemikiran.
3. William Ockham
Ia meruapkan ahli piker inggris yang beraliran Skolastik. Karma terlibat pertengkaran umumdengan Paus Jhon XXII, ia dipenjara di Avignon, tetapi ia dapat melarikan diri dan mencari perlindungan pada kaisar Louis IV. Menurut pendapatnya, pikiran manusia hanya dapat mengetahui barang – barang atau kejadian – kejadian individual. Konsep – konsep atau kesimpulan – kesimpulan umumtentang alam hanya merupakan abstrak buatan tanpa kenyataan. Pemikiran yang demikian ini dapat dilalui hanya lewat intuisi, bukan lewat logika. Disamping itu, ia membantah anggapan scolastik bahwa logika dapat membuktikan doktrin teologis. Hal ini akan membawa kesulitan dirinya yang pada waktu itu sebagai penguasanya Paus Jhon XXII.
4. Nicolas Cusasus
Ia sebagai tokoh pemikir yang berada paling akhir masa skolastik. Menurut pendapatnya terdapat tiga cara untuk mengenal, yaitu lewat indra, akal, dan intuisi. Dengan indra kita akan mendapatkan pengetahuan tentang benda – benda berjasad, yang sifatnya tidak sempurna. Dengan akal kita akan mendpatkan bentuk – bentuk pengertianyang abstrak berdasar pada sajian atau tanggapan indra. Dengan intuisi kita akan mendapatkan pengetauan yang lebih tinggi. Hanya dengan intuisi inilah kita akan dapat mempersatukan apa yang oleh akal tidak dapat diperstukan. Manusia seharusnya menyadari akan keterbatasan akal, sehingga banyak hal yang seharusnya dapat diketahui. Karna keterbatasan akal tersebut, hanya sedikit saja yang dapat diketahui oleh akal. Dengan inttuisi inilah diharapkan akan samapai pada kenyataan, yaitu suatu tempat dimana segala sesuatu bentuknya menjadi larut, yaitu Tuhan.
5. Peter Abaelardus
Ia dilahirkan di Le Paller, Prancis. Ia mempunyai kepribadian yang keras dan pandangan sangat tajam sehigga sering kali bertengkar dengan para ahli pikir dan pejabat gereja. Berbeda dengan Anselmus yang mengatakan bahwa berpikir harus sjalan dengan iman, Abaelardus memberikan alas an bhwa berpikir itu berada diluar iman ( diluar kepercayaan ). Karena itu berpikir merupakan sesuatu yang berdasar yang berdiri sendiri. Hal ini sesuai dengan metode dialektika yang tanpa ragu – ragu dalam teologi, yaitu teologi harus memberikan tempat bagi semua bukti – bukti. Dengan demikian, dalam teologi itu iman hampir kehilangan tempat. Ia mencontohkan, sepertikan ajaran Trinitas juga berdasarkan pada bukti – bukti, termasuk bukti dalam wahyu tuhan.

Tokoh Filosofi di Zaman Renaissance antara Lain Leonardo de Vinci, Machalli dan Michlangelo. Apa yang Anda Ketahui Tentang Mereka!
• Renaissance
Tahukan Anda apa arti Renaissance? Secara etimologi Renaissance berasal dari bahasa Latin yaitu kata Re berarti kembali dan naitre berarti lahir. Secara bebas kata Renaissance dapat diartikan sebagai masa peralihan antara abad pertengahan ke abad modern yang ditandai dengan lahirnya berbagai kreasi baru yang diilhami oleh kebudayaan Eropa Klasik (Yunani dan Romawi) yang lebih bersifat duniawi.
Menurut pendapat para ahli sejarah, Renaissance awalnya dimulai di Italia. Mengapa demikian? Setelah runtuhnya Romawi Barat tahun 476M, Italia mengalami kemunduran, kota-kota pelabuhan menjadi sepi. Selama abad 8-11 perdagangan di laut Tengah dikuasai oleh pedagang muslim. Sejak berlangsung perang salib (abad 11-13) pelabuhan-pelabuhan di Italia menjadi ramai kembali untuk pemberangkatan pasukan perang salib ke Palestina. Setelah perang salib berakhir pelabuhan-pelabuhan tersebut berubah menjadi kota dagang yang berhubungan kembali dengan dunia timur. Muncullah Republik dagang di Italia seperti Genoa, Florence, Venesia, Pisa di Milano. Kota-kota ini dikuasai oleh para pengusaha serta pemilik modal yang kaya raya disebut golongan borjuis antara lain keluarga Medicci dari Florence. Mereka mendorong terjadinya pendobrakan terhadap polapola tradisional dari abad pertengahan.
Selain kaum borjuis berkembangnya Renaissance juga karena peranan golongan Humanisme. Siapakan kaum humanis itu? Mereka merupakan kelompok orang yang mengabdikan hidupnya untuk mempelajari dan mendalami buku-buku karya Pusataka Klasik antara lain buah pikiran Sokrates, Plato dan para filsuf Yunani yang lain. Kaum Humanis terdiri dari sastrawan, seniman, ahli agama/teologi., guru kaum borjuis, orator (ahli pidato) dan sebagainya.
Abad Pertengahan berakhir pada abad ke-15 dan kemudian disusul dengan zaman Renaissance. Zaman Renaissance berlangsung pada akhir abad ke-15 dan 16. Kesenian, sastra musik berkembang dengan pesat. Ada suatu kegairahan baru, suatu pencerahan. Ilmu pengetahuan mulai dikembangkan oleh Leonardo da Vinci (1452-1519), Nicolaus Copernicus (1473-1543), Johannes Kepler (1571-1630), Galileo Galilei (1564-1643), dll. Secara etimologi Renaissance berasal dari bahasa Latin yaitu kata Re berarti kembali dan naitre berarti lahir. Secara bebas kata Renaissance dapat diartikan sebagai masa peralihan antara abad pertengahan ke abad modern yang ditandai dengan lahirnya berbagai kreasi baru yang diilhami oleh kebudayaan Eropa Klasik (Yunani dan Romawi) yang lebih bersifat duniawi. Orang Eropa dari akhir Abad ke 15 hingga akhir abad ke 18, menganggap abad pertengahan sebagai zaman kegelapan.
Mereka Gotis sama dengan biadab. Melihat pandangan ini, jelas bagi kita, bahwa antara abad pertengahan dan abad-abad sesudah itu, terdapat perbedaan basar dalam sejarah perkembangan Eropa, perbedaan mengenai pandangan hidup, perbedaan dalam apa yang kita sebut ”pola kebudayaan”. Mereka dari zaman tadi yang sadar benar akan terputusnya tali hubungan dengan zaman kuno itu, menyebut pembaharuan yang terjadi di Eropa itu, dengan istilah Renaissance (kelahiran kembali atau lahir kembali). Terlihat dengan jelas yakni semangat inkuiri yang dimiliki oleh masyarakat Eropa. Maksudnya; lahirnya kembali kebudayaan kuno itu. Menurut pandangan mereka, dalam abad pertengahan, jadi sesudah jatuhnya kerajaan Romawi Barat itu, Eropa jatuh kedalam jurang kebiadaban.
Renaissance mereka anggap sebagai suatu peristiwa, yang terjadi dengan tiba-tiba. Hal itu mereka hubungkan dengan suatu kejadian, yakni jatuhnya Konstantinopel ketangan Bangsa Turki tahun 1453, yang menyebabkan runtuhnya kerajaan Romawi Timur. Peristiwa ini mengakibatkan sebagian sarjana melarikan diri ke barat dan mendapat perlindungan di kota Florence. Tradisi mempelajari zaman kuno dan naskah-naskah yang dibawah para sarjana itu merupakan dasar pembaharuan kebudayaan barat itu.
Menurut pendapat para ahli sejarah, Renaissance awalnya dimulai di Italia. Hal ini disebabkan narena setelah runtuhnya Romawi Barat tahun 476M, Italia mengalami kemunduran, kota-kota pelabuhan menjadi sepi. Selama abad 8-11 perdagangan di laut Tengah dikuasai oleh pedagang muslim. Sejak berlangsung perang salib (abad 11-13) pelabuhan-pelabuhan di Italia menjadi ramai kembali untuk pemberangkatan pasukan perang salib ke Palestina. Setelah perang salib berakhir pelabuhan-pelabuhan tersebut berubah menjadi kota dagang yang berhubungan kembali dengan dunia timur. Muncullah Republik dagang di Italia seperti Genoa, Florence, Venesia, Pisa di Milano. Kota-kota ini dikuasai oleh para pengusaha serta pemilik modal yang kaya raya disebut golongan borjuis antara lain keluarga Medicci dari Florence. Mereka mendorong terjadinya pendobrakan terhadap polapola tradisional dari abad pertengahan.
Renaissance dapat berkembang akibat pengaruh dari kaum borjuis juga karena peranan golongan Humanisme. Siapakan kaum humanis itu? Mereka merupakan kelompok orang yang mengabdikan hidupnya untuk mempelajari dan mendalami buku-buku karya Pusataka Klasik antara lain buah pikiran Sokrates, Plato dan para filsuf Yunani yang lain. Kaum Humanis terdiri dari sastrawan, seniman, ahli agama/teologi., guru kaum borjuis, orator (ahli pidato) dan sebagainya.

Sikap hidup kaum Humanis antara lain :
1. Kritis dan tidak mudah percaya tanpa bukti nyata (skeptis)
2. Menentang terhadap tradisi lama
3. Sekularisme (sikap mengutamakan keduniawian dan hidup di dunia ini). Hal ini dikenal melalui pandangan hidupnya berbunyai “Carpe Diem” (nikmatilah hidup) yang bertolak belakang dengan pandangan hidup pada abad pertengahan yaitu “ momento mori” (ingatlah hari sesudah mati).
4. Record breaker, memecahkan rekor menghasil karya-karya yang terkenal

Siapakah tokoh-tokoh Renaissance dan Humanisem?
Para Seniman dari Italia yaitu:
a. Leonardo da Vinci (1452-1519)
Leonardo da Vinci (15 April 1452 – 2 Mei 1519) adalah arsitek, musisi, pencipta, pematung, dan pelukis Renaisans Italia. Ia digambarkan sebagai arketipe "manusia Renaisans" dan sebagai jenius universal. Leonardo terkenal karena lukisannya yang piawai, seperti Jamuan Terakhir dan Mona Lisa. Ia juga dikenal karena mendesain banyak ciptaan yang mengantisipasi teknologi modern tetapi jarang dibuat semasa hidupnya. Selain itu, ia juga turut memajukan ilmu anatomi, astronomi, dan teknik sipil.
b. Niccolo Machiavelli (1469-1527)
Filosof politik Italia, Niccolo Machiavelli, termasyhur karena nasihatnya yang blak-blakan bahwa seorang penguasa yang ingin tetap berkuasa dan memperkuat kekuasaannya haruslah menggunakan tipu muslihat, licik dan dusta, digabung dengan penggunaan kekejaman penggunaan kekuatan. Machiavelli lahir tahun 1469 di Florence, Italia. Ayahnya, seorang ahli hukum, tergolong anggota famili terkemuka, tetapi tidak begitu berada.
Selama masa hidup Machiavelli (pada saat puncak-puncaknya Renaissance Italia) Italia terbagi-bagi dalam negara-negara kecil, berbeda dengan negeri yang bersatu seperti Perancis, Spanyol atau Inggris. Karena itu tidaklah mengherankan bahwa dalam masanya Italia lemah secara militer padahal brilian di segi kultur. Di kala Machiavelli muda, Florence diperintah oleh penguasa Medici yang masyhur, Lorenzo yang terpuji. Tetapi Lorenzo meninggal dunia tahun 1492, dan beberapa tahun kemudian penguasa Medici diusir dari Florence; Florence menjadi republik (Republik Florentine) dan tahun 1498, Machiavelli yang berumur dua puluh sembilan tahun peroleh kedudukan tinggi di pemerintahan sipil Florence. Selama empat belas tahun sesudah itu dia mengabdi kepada
Republik Florentine dan terlibat dalam pelbagai missi diplomatik atas namanya, melakukan perjalanan ke Perancis, Jerman, dan di dalam negeri Italia. Tahun 1512, Republik Florentine digulingkan dan penguasa Medici kembali pegang tampuk kekuasaan, Machiavelli dipecat dari posisinya, dan di tahun berikutnya dia ditahan atas tuduhan terlibat dalam komplotan melawan penguasa Medici. Dia disiksa tetapi tetap bertahan menyatakan tidak bersalah dan akhirnya dibebaskan pada tahun itu juga. Sesudah itu dia pensiun dan berdiam di sebuah perkebunan kecil di San Casciano tidak jauh dari Florence.
Selama empat belas tahun sesudah itu, dia menulis beberapa buku, dua diantaranya yang paling masyhur adalah The Prince, (Sang Pangeran) ditulis tahun 1513, dan The Discourses upon the First Ten Books of Titus Livius (Pembicaraan terhadap sepuluh buku pertama Titus Livius). Diantara karya-karya lainnya adalah The art of war (seni berperang), A History of Florence (sejarah Florence) dan La Mandragola (suatu drama yang bagus, kadang-kadang masih dipanggungkan orang). Tetapi, karya pokoknya yang terkenal adalah The Prince (Sang Pangeran), mungkin yang paling brilian yang pernah ditulisnya dan memang paling mudah dibaca dari semua tulisan filosofis Machiavelli menikah dan punya enam orang anak. Dia meninggal dunia tahun 1527 pada usia 52 tahun.
c. Michelangelo Buonarroti (1475-1564).
Patung Pietà (1498-1499) adalah sebuah patung marmer karya Michelangelo yang terletak di basilika Santo Petrus di Roma, Italia yang merupakan karya pertama dari sekian banyak karya dengan tema yang sama oleh Michelangelo. Patung tersebut dibuat sebagai monumen di makam kardinal Perancis Jean de Billheres, tetapi kemudian dipindahkan ke lokasinya yang sekarang, kapel pertama di kanan basilika pada abad ke-. Karya ini menggambarkan tubuh Yesus di pelukan ibunya Maria setelah penyaliban Yesus.

Dari Belanda antara lain:
1. Desiderwis Erasmus (1469-1536)
Seorang penulis yang mengikuti jejak Sokrates. Desiderius Erasmus Roterodamus (atau Desiderius Erasmus dari Rotterdam) (Gouda, 27 Oktober 1466–Basel, Swiss, 12 Juli 1536) adalah seorang filsuf, humanis dan ahli teologi Belanda. Ia lahir sebagai Geert Geertsen di Gouda (dekat Rotterdam), Belanda. Nama pertamanya Geert secara salah dikira merupakan derivasi dari kata begeren (menginginkan) dan lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Latin dan Bahasa Yunani menjadi Desiderius Erasmus.
Semasa hidupnya Erasmus bekerja sebagai seorang pastor. Karyanya yang terpenting antara lain adalah edisi teks Alkitab dalam bahasa Yunani dan bahasa Latin. Erasmus juga banyak mengkritik Gereja dan ia lebih menekankan manusia daripada Tuhan. Erasmus semasa hidupnya sering berpolemik dengan Martin Luther.

Daftar karya filsafatnya:
1) De libero arbitrio diatribe sive collatio (1524), analisanya mengenai takdir dan kebebasan bertindak
2) Praise of Folly (Bahasa Belanda: Lof der Zotheid), yang didekiasikan kepada sahabatnya, Sir Thomas More.
3) De puritate ecclesiae christianae (1536), rekonsiliasi antara banyak kaum yang berseteru di Geraja.
4) Institutio Principis Christiani (Basel, 1516), nasehat untuk Raja Charles dari Spanyol, yang kemudian menjadi Charles V, Kaisar Kerajaan Romawi Yang Suci.
5) Colloquia secara bertahap mulai 1500 dan seterusnya.
6) Apophthegmatum opus
7) Adagia

Dari Inggris :
1. Thomas More (1478-1535) karya sastranya berjudul "Utopia"
2. William Shakespeare 1546-1616.
William Shakespeare (dibaptis 26 April 1564 - 23 April menurut tarikh Kalender Julian atau 3 Mei 1616 menurut tarikh Kalender Gregorian) seringkali disebut orang sebagai salah satu sastrawan terbesar Inggris. Ia menulis tragedi dan komedi berkwalitas tinggi. Ia menulis antara tahun 1585 and 1613. Namun karyanya masih tetap dipelajari sampai sekarang oleh anak-anak sekolah di seluruh dunia. Karya sastranya antara lain: Julius Caesar, Hamlet, Macbeth, Romeo and Yuliet, Merchant of Venice.

Tidak ada komentar: